Bogor, (BS) — Pengamat politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Heri Gunawan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Menurut Yusfitriadi, praktik pejabat publik merangkap jabatan di organisasi lain memang sering terjadi di Indonesia. Namun, hal itu tetap harus dilihat dari sisi hukum dan etika publik, terlebih bagi pejabat negara yang digaji dari uang rakyat.
“Rangkap jabatan pejabat negara, termasuk anggota legislatif, memang sering kita temui. Tapi tinggal dilihat, organisasi seperti apa yang dilarang dirangkap oleh pejabat negara, termasuk DPRD,” ujar Yusfitriadi, Minggu (5/10/2025).
Organisasi Dibiayai Negara Tak Boleh Dirangkap
Yusfitriadi menjelaskan, pejabat negara dilarang merangkap jabatan dalam organisasi yang termasuk lembaga negara atau yang mendapatkan pembiayaan dari APBN maupun APBD.
“Karang Taruna memang bukan lembaga pemerintah, tetapi sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, Heri Gunawan sebagai anggota DPRD sudah masuk dalam ranah rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
Ada Potensi Konflik Kepentingan
Ia menilai, posisi ganda seperti itu bisa memunculkan konflik kepentingan, baik dalam hal politik, independensi organisasi, maupun pengelolaan dana publik.
“Larangan rangkap jabatan itu dibuat untuk mencegah konflik kepentingan. Baik konflik politis, independensi organisasi, maupun dalam penggunaan anggaran negara,” ujarnya.