PESAWARAN, (TB) – Dalam rangka memberikan pemahaman layanan berperkara hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan berperkara.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Jum’at, (14/3/2025) dengan diikuti oleh berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Khairunnisa menyampaikan, melalui kegiatan ini pihaknya berupaya untuk menyajikan informasi kepada masyarakat luas utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court hadir sebagai terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan persidangan yang sudah dimulai sejak 13 Juli 2018 lalu. E-Court sendiri merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk pendaftaran perkara secara online (E-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran secara online (E-Payment), pemanggilan secara online (E-Summons) dan proses persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Litigation).
Pelaksanaan E- Court di Pengadilan Agama Gedong Tataan sendiri, lanjut Khairunnisa pada tahun 2023 pencapaian target sebesar 64,38 persen dari 890 perkara yang diterima di PA Gedong Tataan.
Kemudian pada tahun 2024 jumlahnya meningkat lagi menjadi 76,37 persen melebihi target nasional sebesar 50 persen. Sehingga pada tahun 2025 ini, PA Gedong Tataan akan berupaya secara optimal supaya kembali melebihi target nasional.
Adapun berbagai jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama telah diatur berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006. Isi peraturan tersebut yakni Pengadilan Agama bertanggung jawab untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, ahli waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Khairunnisa menjelaskan bahwa E-Court merupakan instrumen layanan elektronik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan perkara.