BANDUNG, — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembatalan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Kabupaten Bogor merupakan langkah korektif untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tertanggal 19 Januari 2026, setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen dan proses penerbitan izin sekolah tersebut.

Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek legalitas perizinan. Salah satu kekurangan utama adalah belum terpenuhinya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat penting dalam pendirian satuan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut jaminan legalitas yang melindungi masa depan peserta didik.

Sebelum keputusan pembatalan izin diambil, Pemprov Jabar telah melakukan komunikasi dan dialog dengan pihak sekolah guna mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan pendidikan siswa.

Dalam pertemuan yang digelar pada 21 Januari 2026, disepakati sejumlah langkah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, sekaligus mendorong pihak sekolah untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.

Selama masa transisi, pemerintah memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berlangsung, termasuk melalui opsi pengalihan sementara ke satuan pendidikan lain guna menjamin hak belajar peserta didik tetap terpenuhi.

Pemprov Jabar menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan seluruh peserta didik mendapatkan pendidikan yang sah, aman, dan memiliki kepastian hukum.