DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memperketat penataan kawasan hunian dengan menertibkan perumahan ilegal yang selama ini tumbuh tanpa kendali. Langkah ini dibarengi dengan percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) guna memperkuat fondasi pembangunan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkot juga mengoptimalkan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses legalitas pembangunan, tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Depok, H. Yodi Joko Bintoro, menegaskan bahwa kemudahan perizinan harus berjalan beriringan dengan ketegasan terhadap pelanggaran.
“Perizinan kami dorong semakin cepat dan transparan melalui OSS. Namun, aspek teknis seperti zonasi, site plan, dan kewajiban PSU tetap wajib dipenuhi. Ini tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Menurut Yodi, ketidaktertiban sejak tahap awal pembangunan berpotensi menimbulkan beban jangka panjang bagi pemerintah, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase.
“Kalau dari awal tidak tertib, pemerintah yang akan menanggung dampaknya. Karena itu, penataan harus dimulai dari perencanaan,” tegasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 31 lokasi perumahan yang terindikasi melanggar aturan.
Pelanggaran tersebut umumnya menggunakan modus pemecahan kavling melebihi batas ketentuan, yakni maksimal lima bidang dengan luas total 5.000 meter persegi. Bahkan, banyak yang dibangun tanpa site plan dan tanpa penyediaan PSU.
“Banyak kawasan yang hanya berisi rumah dengan akses jalan dan drainase seadanya. Tidak ada fasilitas umum yang layak. Ini yang menjadi persoalan serius,” jelasnya.