INDRAMAYU, (TB) — Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang secara resmi mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik pemda menuai gelombang kecaman dari para Ketua PWI di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Langkah Pemkab tersebut dinilai tidak hanya arogan dan tidak etis, tetapi juga menjadi sinyal buruk bagi kemerdekaan pers dan demokrasi lokal.
Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menyebut pengusiran ini sebagai bentuk perampasan ruang kebebasan berekspresi.
“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal cara pemerintah melihat pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, yang menilai tindakan ini sebagai preseden buruk bagi pemerintah daerah manapun yang merasa terganggu oleh fungsi kontrol pers.
“Kalau ini dibiarkan, nanti semua pemda yang merasa dikritik bisa main usir begitu saja. Padahal keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional,” ujar Nunung.
Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, turut mengecam keras kebijakan sepihak ini dan mempertanyakan di mana letak penghargaan terhadap profesi wartawan.
“Keputusan publik harus berbasis musyawarah. Mana ruang dialognya? Ini sewenang-wenang,” tegas Alif.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menilai pengusiran ini sebagai bentuk tekanan halus kepada pers, dan mempertanyakan motif di baliknya.