BOGOR, (TB)  – Pengerjaan proyek jalan rabat beton di Jalan Bojong Sempu Iwul, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi publik yang seharusnya dipasang untuk menjelaskan sumber anggaran, nilai kontrak, hingga volume pekerjaan.

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melakukan pengecoran. Namun, ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui apakah pembangunan jalan tersebut menggunakan dana desa, kabupaten, provinsi, atau bersumber dari APBN.

Padahal, kewajiban memasang papan informasi sudah diatur dalam berbagai regulasi. Mulai dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, hingga UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Aturan tersebut menegaskan, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi berisi jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Selain itu, Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 juga menekankan pentingnya pemasangan papan proyek sebagai wujud transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, papan informasi publik tidak terlihat di lokasi. Sejumlah pekerja yang dimintai keterangan juga enggan menjawab terkait sumber anggaran maupun alasan tidak adanya plang proyek.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran asas transparansi. Padahal, masyarakat berhak mengetahui setiap pembangunan yang dibiayai dengan uang negara.

Publik kini menanti sikap tegas dari pemerintah desa maupun instansi terkait untuk menjelaskan asal-usul anggaran dan memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan. (Dev/San)