CISARUA, (TB) – Yayasan Darul Quran yang berdiri sejak puluhan tahun lalu, ramai diperbincangkan, pasca Sekretaris Indonesia Morality Wacht (IMW) Bogor Raya AR.Sogiri buka suara di beberapa Media, terkait dugaan terjadi penyelewengan Dana Bos.
Dari informasi yang dapat di himpun di beberapa sumber, indikasi penyelewengan dana BOS Mts Darul Quran di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor itu , diduga adanya pemalsuan tanda tangan dilakukan Ketua Yayasan.
Dalam data Kementerian Agama Kabupaten Bogor bahwa pokok sekolah nasional nomor 20277491 merupakan milik Yayasan Darul Quran. Namun modus operandi untuk mengelabui anggaran BOS, para oknum mencantumkan nomor AHU atas Nama Yayasan Darul Quran Cisarua dari tahun 2010 hingga 2024.
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen pengajuan dana BOS tahun 2023 dan dokumen yang di upload dalam sistem pendidikan di Kementrian Agama Kabupaten Bogor oleh Operator yang merupakan pengurus sekolah Mts Darul Quran.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran, Edison SH, secara rinci menjelaskan, berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dana Operasional Sekolah Daerah (Bosda). diatur dalam peraturan bupati nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bantuan Operasional sekolah Daerah. Dalam pasal 14 ayat 5 poin a sampai dengan e merupakan persyaratan untuk mendapatkan dana Bos Daerah.
“Syarat tersebut pihak sekolahan harus memiliki akta pendirian satuan pendidikan, Nomor rekening atas nama satuan pendidikan, Izin operasional satuan pendidikan, Jumlah guru honorer, serta besaran gaji guru honorer.” ungkap Edison.
Edison menjelaskan, dari persyaratan di maksud di verifikasi dilakukan pengkajian dan Verifikasi ketentuan ayat 7. Ayat 8 nya hasil dari kajian Kepala Kantor Kementrian Agama, merekomendasikan pencairan dana bos daerah kepada kepala dinas Pendidikan.
” Pada pasal 15 disebutkan bahwa di transfer langsung ke rekening kepada masing masing guru honorer secara non tunai.dan tidak diperkenankan melakukan potongan dari pihak mana pun”, jelas Edison, kepada wartawan, Jum’at (22/08/24).
Dia juga mengungkapkan, pelanggaran hukum yang terjadi di lingkup sekolah Darul Quran, berawal ada komplain dari beberapa guru menanyakan penyaluran dana Bosda pada siapa saja?, karena tidak ada transparansi, kata Dia, dan juga ada temuan dokumen bahwa dana di berikan kepada guru terpilih yang sudah bersepakat dengan oknum sekolah.