JAKARTA, (TB) – Dedikasinya untuk masyarakat dan negara, khususnya lewat penegakan hukum dan pengembangan pengetahuan di bidang hukum, membawa namanya diabadikan menjadi nama ruangan di Mahkamah Agung RI dan ruang sidang berbagai pengadilan.
Tidak banyak orang dipercaya menjabat berbagai posisi strategis, yang mengurus kepentingan publik dalam jangka waktu berdekatan. Kepercayaan memegang amanah dimaksud, tentunya tidak terlepas dari pengetahuannya, sikap kepemimpinan yang diteladani dan terujinya integritas.
Apalagi jabatan tersebut, berkaitan dengan memimpin penegakan hukum di lembaga yang berbeda, serta rawan akan godaan duniawi dan rentan konflik kepentingan.
Salah satu tokoh nasional, yang diberikan kepercayaan negara memimpin berbagai instansi pemerintah Indonesia, di bidang penegakan hukum adalah Prof. Dr. Oemar Seno Adji, S.H., M.H. Pria kelahiran Solo, 5 Desember 1915 itu, pernah dipercaya mengemban amanah Ketua Mahkamah Agung RI ke-5, periode 1974-1982.
Sebelum memimpin lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman dimaksud, Oemar Seno Adji dipercaya bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas Departemen Kehakiman. Oemar Seno Adji, menjadi Menteri Kehakiman RI ke 15, untuk masa bakti 1966-1973.
Keistimewaan sebagai anak Raden Tumenggung Tjitrobanudjo, yang menjabat sebagai Bupati Surakarta, digunakannya dalam kegiatan positif menempuh pendidikan, karena saat itu politik etis kolonial Belanda hanya memberikan pendidikan kepada Bumiputera yang memiliki garis keturunan ningrat atau bangsawan.
Oemar Seno Adji kecil, mengenyam pendidikan dasar di MULO Surakarta, selanjutnya menempuh pendidikan di AMS Yogyakarta. Kemudian studinya dilanjutkan di Rechtshogeschool, Jakarta (cikal bakal Fakultas Hukum UI). Setelah menyelesaikan pendidikannya, Oemar Seno Adji berkarir di Departemen Kehakiman, periode 1946-1949.
Kecintaannya atas ilmu hukum, membawa Oemar Seno Adji melanjutkan pendidikan ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada pada 1949. Keahliannya di bidang hukum membuat Oemar Seno Adji dipercaya menjadi Jaksa Agung Muda, masa jabatan 1950-1959.
Setelah bertugas di Kejaksaan Agung RI, Oemar Seno Adji sebagai pengajar di Fakultas Hukum UI dan diangkat Guru Besar Ilmu Hukum pada kampus tersebut. Selama menjadi pengajar, Oemar Seno Adji dikenal gemar menulis berbagai buku dan karya ilmiah bidang hukum. Karyanya masih digunakan sebagai bahan ajar mahasiswa Fakultas Hukum hingga saat ini.