JAKARTA, (TB) – Fenomena perkawinan anak kembali menyita perhatian publik setelah beberapa kasus kembali mencuat di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satunya terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang remaja pria berusia 17 tahun menikahi gadis 15 tahun. Sementara di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, seorang anak berusia 12 tahun 11 bulan tercatat sebagai pemohon nikah termuda hingga Mei 2025, menurut data resmi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, terdapat 18 permohonan perkawinan anak yang diajukan di Wajo, 16 di antaranya melibatkan pasangan yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Wajo, Gusnaeni, menyebut meskipun jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya—yang mencapai 82 permohonan pada Desember 2024—fenomena ini tetap perlu menjadi perhatian serius.
"Tahun ini memang agak berkurang, dan kami berharap tren ini terus menurun hingga akhir tahun," ujar Gusnaeni kepada media, Selasa (20/5/2025).
Tak Bisa Masuk KK sebagai Suami-Istri Tanpa Dispensasi
Isu yang kerap muncul terkait perkawinan anak adalah soal pencatatan administrasi kependudukan. Salah satunya, apakah pasangan muda yang menikah dan memiliki anak bisa dicatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami-istri?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa dispensasi pengadilan.
"Pasangan yang menikah di bawah umur tidak bisa dicatat dalam KK sebagai suami-istri kecuali telah mendapat dispensasi dari pengadilan dan perkawinannya tercatat secara resmi," jelas Farid, Senin (26/5/2025).
Berita Populer
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda