BOGOR, (TB) – Di tengah sengketa panjang antara buruh dan PT BBJ, muncul kisah pilu para pekerja yang bertahun-tahun mengabdi namun tak memperoleh hak layak. Salah satunya Dede, mantan karyawan gudang yang kini terpaksa mencari nafkah dengan membantu berdagang pisang di pasar setelah lebih dari satu dekade bekerja di pabrik.

Dede bekerja di PT BBJ sejak 2011 hingga 2023. Selama 11 tahun, ia mengaku menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pekerjaannya beragam mulai dari membersihkan gudang, menimbang, hingga mengirim barang distribusi—namun upahnya hanya naik Rp100 ribu per tahun.

“Kalau UMK resmi itu empat juta lebih, tapi yang kami terima kadang cuma Rp1 juta lebih sedikit saat masuk kerja. Itu pun naiknya sedikit-sedikit,” ujarnya.

Masalah mencuat saat pekerja menemukan dua versi laporan gaji, satu versi disetorkan ke Disnaker sesuai UMK, dan satu lagi versi internal yang nilainya jauh di bawah standar. Sebagian slip gaji ganda sempat hendak dimusnahkan, namun berhasil diamankan buruh sebagai alat bukti hukum.

Sebanyak 11 orang buruh kemudian menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan total tuntutan mencapai Rp480 juta. Pengadilan memutuskan perusahaan bersalah dan wajib membayar seluruh hak pekerja. Namun hingga kini, putusan tersebut tak pernah dieksekusi.

“Putusan sudah sah, tapi uangnya tidak turun. Kami hanya menunggu, entah sampai kapan,” kata Dede lirih.

Kini Dede meninggalkan dunia pabrik dan beralih membantu berdagang pisang di pasar.

“Daripada diam, ya ikut bantu dagang. Yang penting makan jalan,” ujarnya singkat.

Sengketa upah PT BBJ menjadi gambaran getir buruh di lapisan bawah — bagaimana perusahaan bisa mengakali sistem, sementara pekerja terpaksa bertahan di luar pabrik hanya untuk menyambung hidup.