TENJO, (TB) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah MusrenbangDes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Bertempat di Aula Kantor Desa, Pemerintah Desa Babakan telah melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh unsur BPD, lembaga desa, Kadus, RT/RW, tokoh masyarakat dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Tenjo yang diantaranya Kasi Pemerintahan M.Jajuli ,Kasi Ekbang Wawan, Kasi Pol PP Acep beserta Anggota, Pendamping Kecamatan Eka Koswara , Pendamping Lapangan Desa Tata Supriatna serta tamu undangan lainya.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2023 dan usulan rencana pembangunan tahun 2024.
Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 akan menjadi prioritas dalam RKPDes Tahun 2023. Begitu juga program-program yang sifatnya reguler otomatis masuk dalam RKPDes Tahun 2023.
Selain menentukan prioritas yang masuk dalam RKPDes Tahun 2023, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2024 yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten.
Dalam musyawarah rencana pembangunan untuk tahun 2023 mendatang didominasi oleh usulan-usulan yang menjadi skala prioritas.