Caringin, (TB) – Sebanyak 115 anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) ke-2, yang digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 4–5 Juni 2025 di salah satu hotel kawasan Desa Pancawati, Kecamatan Caringin.

Hasil Musda menetapkan kembali Asnawi, S.H. — yang akrab disapa Johan — sebagai Ketua DPD PPDI Kabupaten Bogor. Ia menyampaikan bahwa Musda merupakan amanat konstitusional organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, sehingga wajib diikuti oleh seluruh anggota.

"Musda adalah momentum strategis bagi perangkat desa untuk memperjuangkan kepastian hukum dan penguatan peran dalam sistem pemerintahan desa. Alhamdulillah, sebelum masa perpanjangan SK berakhir, kita berhasil melaksanakannya," ujar Johan kepada wartawan.

Johan menegaskan bahwa pelaksanaan Musda bukan hanya menjalankan kewajiban organisasi, tetapi juga menjadi wadah membahas isu-isu penting terkait masa depan perangkat desa, terutama dalam hal regulasi yang melindungi dan memperkuat status mereka.

"Termasuk perjuangan mendorong lahirnya Perda dan Perbup yang mendukung kepastian status perangkat desa," tambahnya.

Selama lima tahun terakhir, menurut Johan, DPD PPDI Kabupaten Bogor telah mencatat sejumlah pencapaian penting. Salah satu yang paling signifikan adalah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang saat ini sedang diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Perbup ini penting karena mengatur Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD), sebagai dasar hukum dalam penetapan status perangkat desa secara resmi," jelasnya.

Peraturan tersebut, lanjut Johan, kini telah memasuki tahap public hearing, termasuk pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan DPD PPDI.

"Kami harap ke depan PPDI bisa terus mengawal proses regulasi ini secara aktif melalui komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan."