BOGOR, (TB) – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (28/10/2025).
Momentum tersebut dimanfaatkan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat aksi nyata pemulihan ekosistem, terutama di wilayah hulu Sungai Ciliwung yang memiliki peran penting bagi keseimbangan lingkungan di wilayah hilir.

Dalam kegiatan tersebut, Hanif Faisol secara resmi menetapkan 53 Komunitas Sungai Ciliwung yang tersebar dari Cisarua (Kabupaten Bogor) hingga Sawah Besar (Jakarta) sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga dan memulihkan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

“Hari ini kita jadikan momentum Sumpah Pemuda untuk merefleksikan komitmen kita terhadap pemulihan lingkungan hidup,” ujar Hanif Faisol dalam sambutannya.

Hanif mengingatkan bahwa dunia kini menghadapi “triple planetary crisis”—yakni perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan. Dalam konteks itu, ekosistem hulu dan kawasan puncak Ciliwung memiliki posisi vital untuk mengatur tata air dan mengurangi risiko bencana di hilir.

Menurutnya, DAS Ciliwung seluas 42,6 ribu hektare kini dihuni lebih dari 3,5 juta jiwa, sehingga memerlukan perencanaan serius dalam menjaga keseimbangan ekologi.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan masyarakat, PTPN, dan KSO melakukan penanaman 15 ribu pohon secara serentak di kawasan hulu Ciliwung. Selain itu, dilakukan pembangunan embung berkapasitas 700 meter persegi di beberapa titik kulminasi air untuk memperkuat daya resap dan menstabilkan tata air.

“Kita semua harus bekerja keras. Embung dan vegetasi pohon ini bukan hanya simbol, tapi upaya sistematis memperbaiki fungsi hidro-orologis Sungai Ciliwung,” jelas Hanif.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas wilayah, mulai dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor, Pemerintah Kota Depok, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Hanif, pengelolaan hulu dan hilir tidak bisa dipisahkan karena saling memengaruhi.

“Pelaku usaha di kawasan puncak harus berinvestasi pada keberlanjutan. Setiap izin usaha wajib sejalan dengan pemulihan fungsi tata lingkungan,” tegasnya.