PESAWARAN, (TB) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Solahudin, Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berinisial PJ (36) menjadi buronan selama 23 hari dalam aksinya pada Rabu Tanggal 21 September 2022 lalu. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif terhadap petugas serta mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku, kemudian pelaku dibawa kerumah sakit umum Pesawaran selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, Jum’at (15/10/22).
Menurutnya, pelaku adalah salah satu warga Dusun Sulida, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang juga merupakan residivis 365, 363 serta penyalahgunaan narkoba.
“Tertangkapnya pelaku tersebut pada hari Jum’at 14 Oktober 2022 sekira jam 12.00 wib, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan bukti permulaan yang cukup oleh Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penyelidikan dan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Tri Antori, S.IP dan didapati pelaku sedang mengendarai motor dan berhenti disebuah warung.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan saat penangkapan berupa 1 (satu) unit Sepeda motor R2, Merk Yamaha Xeon, Warna Hitam, Tanpa No. Pol, 1 (satu) buah Senjata Tajam Jenis badik gagang kayu warna coklat, panjang sekitar 30 cm,” kata dia lagi.
Selain barang bukti tersebut, sambung Kapolres, mengamankan 1 (satu) buah Hp Merk Realme 7i, warna Biru milik Korban, 1 (satu) buah Hp Merk Advan warna Biru Milik Pelaku, 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Duos warna silver Milik Pelaku.
“Termasuk 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah baju kemeja warna coklat serta 1 (satu) buah topi warna hitam milik pelaku yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana,” ucapnya.