GUNUNG PUTRI, (TB) - Penyalahgunaan obat -obatan kerap terjadi,  bahkan para pengguna terbilang masih usia muda. Tentunya menjadi ke khawatiran tersendiri bagi sejumlah orang tua. 

Berdasarkan informasi yang dapat di himpun,  banyak modus  operandi yang di lakukan  para oknum, untuk meraup keuntungan dari  bisnis ilegal menjual jenis obat  keras. Yang dilarang bebas dalam peredarannya.

" jika di wilayah Kami beredar obat-obat obatan keras, Kami khawatir generasi muda disini bisa jadi banyak terjerumus mengkonsumsi,"  kata warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang enggan di tuliskan namanya. Minggu 25 Mei 2025.

Ia menyampaikan bahwa,  di wilayahnya ada sebuah warung kecil, lapisan luar nya seakan jualan kelontong, namun kata Dia,  dalam aktifitasnya terkesan tak lazim seperti warung kelontong lain pada umum nya. 

"Kami sering melihat,  banyak anak muda yang datang ke warung itu, dengan waktu tak lama lalu kembali lagi,  jadi kami curiga, diduga warung itu jualan obat - obatan keras," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Lembaga Anti Narkotika (LAN). Buchori,  menanggapi hal tersebut Dirinya menyatakan bahwa, aktifitas tersebut merupakan salah satu ciri para oknum yang menjual bebas jenis obat keras kategori golongan G. diantaranya tramadol, dan exsimer.

"Dengan cara buka warung kelontong, itu  salah satu modus untuk melancarkan  transaksi dengan para konsumennya," katanya kepada Wartawan.

Buchari menjelaskan, Perlu diketahui oleh Masyarakat,  karena kata Dia, baik pengguna maupun pengedar, keduanya  bisa dikenakan tindakan hukum.

Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bagi pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).