Bogor (TB) – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Ketua GMNI Cabang Bogor, Yunandra Sowakil, menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi dan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut Yunandra, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menggeser esensi demokrasi dari prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” menjadi “dari elit, oleh elit, untuk elit”. Ia menyebut wacana ini sebagai regresi demokrasi yang berpotensi menghidupkan kembali praktik politik tertutup ala Orde Baru.
“Ini langkah mundur. Kekuasaan akan terkunci di tangan elit lokal yang sudah mapan, mempersempit lahirnya pemimpin alternatif, dan memperkuat politik dinasti,” ujar Yunandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Yunandra juga menilai Pilkada melalui DPRD justru lebih rentan terhadap transaksi politik dibandingkan pemilihan langsung. Menurutnya, praktik suap dan negosiasi tertutup lebih mudah terjadi karena hanya melibatkan aktor politik dalam jumlah terbatas.
“Money politics tidak hilang, hanya berpindah lokasi ke ruang-ruang DPRD dengan skala yang lebih terkonsentrasi dan terorganisir,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, yang selama ini dimaknai melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat.
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap disampaikan pendukung wacana tersebut, Yunandra menilai hal itu sebagai dalih yang manipulatif.
“Penghematan biaya tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas hak pilih rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka arah kebijakan daerah berpotensi lebih tunduk pada kepentingan fraksi-fraksi politik ketimbang kebutuhan riil masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu ketidakpuasan publik dan memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan warga.