PESAWARAN, (TB) – Tim KPK RI turun langsung ke Kantor Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada Senin (06/04/24).

Hal tersebut dilakukan lembaga anti korupsi itu dalam rangka memonitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi di Kabupaten Pesawaran.

Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi di Tahun 2022 yang lalu dan sebagai salah satu dari 62 (enam puluh dua) percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia

Dengan statusnya tersebut, Desa Hanura diharapkan dapat menjadi contoh dan rujukan desa-desa yang lain dalam tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan asas transparan, akuntabel, serta partisipatif.

Bupati Dendi mengatakan desa antikorupsi adalah upaya nyata menerapkan atau mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

“Sehingga dengan implementasi tersebut dapat menunjang kesuksesan pelaksanaan program-program pemerintah tentunya dengan melibatkan secara aktif peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa,” katanya.

Dijelaskannya, tujuan dari Desa Anti Korupsi ini adalah untuk menularkan semangat dan bisa mengimplementasikan seluruh Replika Anti Korupsi di desa-desa Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pesawaran

Ia pun mengapresiasi KPK RI karena progam Desa Anti Korupsi ini tidak hanya berhenti di tahun 2022 lalu.

“Terima kasih kami diperhatikan, masih di monitor dan di evaluasi. Kami berharap evaluasi tersebut untuk perbaikan desa itu sendiri maupun untuk menularkan kepada desa yang lain,” imbuh Bupati Dendi.