BOGOR, (TB) – Persoalan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan sebagai salah satu problem agraria terbesar di Indonesia. Anggota DPR RI dari Dapil Kabupaten Bogor, Adian Napitupulu, menegaskan negara tidak boleh membiarkan konflik ini terus berlarut karena telah menimbulkan dampak sosial serius bagi masyarakat.

Adian mengungkapkan, terdapat 25.863 desa di Indonesia yang wilayahnya tumpang tindih dengan penetapan kawasan hutan. Kondisi ini membuat warga kerap terjerat persoalan hukum hanya karena memanfaatkan ruang hidup yang telah ditempati secara turun-temurun.

Banyak masyarakat menjadi korban. Tumpang tindih lahan, tumpang tindih administrasi, semuanya lahir dari buruknya pencatatan dan penetapan wilayah,” ujar Adian dalam Festival Aspirasi BAM DPR RI di Wisma DPR Cisarua, Jumat (21/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, BAM DPR RI mempertemukan para kepala desa dari Kabupaten Bogor yang desanya masuk dalam kawasan hutan. Para kades diberi ruang menyampaikan langsung persoalan warganya, mulai dari keterbatasan akses pemanfaatan lahan hingga kriminalisasi aktivitas tradisional.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah seorang warga yang dipenjara satu tahun hanya karena mencari cacing di area yang dikategorikan kawasan hutan.

Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Negara seharusnya melindungi rakyatnya, bukan memenjarakan mereka karena persoalan administratif,” tegas Adian.

Ia menilai akar persoalan terletak pada tumpang tindih kewenangan antar kementerian. Karena itu, ia mendesak Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan Kemendagri untuk duduk bersama merumuskan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelepasan kawasan hutan, menurutnya, tidak boleh dilakukan parsial.

“Kalau hanya sebagian desa yang dilepas, itu hanya menyelesaikan masalah sementara. Konflik baru akan muncul lagi,” kata Adian.