BANDUNG,  — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik dan konsolidasi Tatar Sunda bertema Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat Tatar Sunda Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat pada 25–26 Februari 2026 di Kota Bandung.

Namun, forum tersebut berlangsung tanpa kehadiran satu pun anggota DPR RI, termasuk wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat yang telah diundang.

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, menyayangkan ketidakhadiran para legislator, terlebih kegiatan berlangsung saat masa reses DPR.

“Ini momentum reses yang seharusnya dimanfaatkan anggota DPR untuk bertemu masyarakat adat. Kami sudah mengundang seluruh anggota DPR dapil Jabar, tetapi belum ada yang hadir,” ujar Veni dalam sambutannya di Ruang Serbaguna Gedung 2 Lantai 4 Rektorat Universitas Padjadjaran, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan tidak akan berhenti. Koalisi akan terus mendesak DPR agar memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari mandat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Veni, perjuangan masyarakat adat di Tatar Sunda telah memasuki konsolidasi ke-10 yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat adat, organisasi lingkungan, hingga kelompok masyarakat sipil. Saat ini sedikitnya 40 organisasi terlibat aktif mengawal proses legislasi tersebut.

Ia mengungkapkan RUU Masyarakat Adat telah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Panitia Kerja (Panja) telah terbentuk dan draf versi Badan Legislasi DPR sudah tersedia.

“Kami berharap pasca-Lebaran Panja sudah mulai bekerja dan pada Juni atau Juli 2026 pengesahan dapat dilakukan,” katanya.

Veni juga menyebut Kementerian Hak Asasi Manusia telah menyampaikan surat terkait draf RUU yang disusun bersama koalisi masyarakat adat sebagai bagian dari dukungan proses legislasi.