BOGOR, (TB) – Praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) di lingkungan SDN Pasirgintung 02, Kecamatan Nanggung, memicu amarah publik setelah mengakibatkan kerusakan bangunan sekolah. Ketua Komunitas Lingkungan Hidup Gerakan Tanggap Sampah (KLH Gertas), Rendy Nugroho Mamesah, mengecam keras insiden ini dan mendesak pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Peristiwa terjadi pada Kamis (12/6/2025) pukul 14.30 WIB. Tumpukan sampah yang dibakar sembarangan menyebabkan kobaran api yang melahap bagian plafon dan material kayu bangunan toilet sekolah.

"Kami sempat ke lokasi kebakaran, untung saja warga cepat memadamkan api sebelum meluas," ungkap Emin, warga setempat yang turut menyaksikan kejadian.

KLH Gertas: Ada Kelalaian yang Tak Bisa Dibiarkan

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (13/6), Rendy menegaskan bahwa pengelolaan sampah sekolah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas kebersihan.

"Pihak sekolah seharusnya menjalin kerja sama dengan UPT Pengelolaan Sampah (PS) wilayah Leuwiliang. Bukan malah membiarkan pembakaran sampah secara terbuka," tegas Rendy.

Ia juga menekankan bahwa praktik open burning tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana: Open Burning Bisa Dipenjara 10 Tahun

Rendy merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang pembakaran sampah sembarangan. Berikut pasal-pasal yang mengatur sanksi: