BOGOR, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyatakan bahwa THM di M-One hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja itu sudah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Menurut Deni, untuk THM M-One hotel tersebut, sudah include tercantum dalam TDUP yang dikeluarkan oleh Disbudpar, diantaranya Karaoke, Diskotik dan SPA
“Diskotik Hotel M-One ada izinnya, jadi di TDUP itu sudah satu paket,” kata Kadisbudpar Kabupaten Bogor, Deni Humaedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, terkait izin THM di M-One hotel, pada Jum’at (6/10/23).
“Kemarin juga sudah saya cek (ada izinnya), untuk teknisnya saya kirim nomor pak Yogi Tri Tugastiyo selaku Kepala Bidang (Kabid) Destinasi di Disbudpar Kabupaten Bogor,” akunya.
Baca juga:m-oTHM di M-One Hotel Diduga Masih Bermasalah, PMBB dan LIMBO Desak Bupati Bogor Ambil Langkah Tegas
Menanggapi keterangan pihak Pemkab Bogor (Dinas Pariwisata-red) tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Prof KH. Ahmad Mukri Aji, menentang keras terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (M-One hotel-red) yang dinyatakan sudah berizin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tersebut.
Menurutnya, siapapun yang sudah berani mengizinkan tempat maksiat di M-One hotel akan dilawan, karena tidak sesuai dengan logo Bogor Tegar Beriman, Bogor Keberadaban dan Bogor yang Sholeh.
” Seluruh Ulama dan Umaro se- Kab. Bogor telah sepakat Forkompinda juga bersama Muspicam plus Muspides telah sangat menolak peredaran Miras, Narkoba, LGBT dn Tindakan Asusila, Mesum, apalagi THM yg menjajakan Jablai, wanita esek-Esek dsb. Karena telah telah meresahkan kehidupan ummat dan rakyat dan merusak akhlak dan moral generasi muda Kab. Bogor Tegar Beriman.” Tegas Kyai Kharismatik ini saat dimintai tanggapannya, Senin 09/10/23.
Lanjut Kyai Mukri, Sejak tahun 1995 saya sudah tolak itu yang namanya THM M-One. Eh sekarang saya jadi ketua MUI Kabupaten Bogor juga saya sangat menolak, Imbuhnya.