JAKARTA, (TB) - Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, memenangkan gugatan arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc dan Udenna Corporation di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023. Dalam putusannya, Phoenix dan Udenna diwajibkan membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.

Namun, hingga kini, PIMD belum menerima pembayaran tersebut, memunculkan kritik tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menyebut kemenangan tersebut hanya sebatas formalitas hukum.

"Memang PIMD menang di Badan Arbitrase Singapore, tapi sampai sekarang Phoenix dan Udenna belum membayar. Ini artinya kemenangan hanya di atas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara," ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (12/7).

Uchok juga menyoroti anggaran besar yang dikeluarkan untuk biaya hukum dan sewa pengacara internasional dalam proses arbitrase tersebut.

"Ironis, sudah keluar duit besar buat sewa pengacara, tapi hasilnya nol. Tidak ada uang yang masuk ke kas negara,” lanjutnya.

Lebih jauh, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki proses transaksi penjualan Gas Oil antara PIMD dan Phoenix yang tidak dibayar, termasuk mengusut dugaan adanya siasat untuk menghindari jerat pidana.

"Kami minta Kejagung keluarkan Sprindik. Arbitrase ini jangan-jangan hanya tameng untuk menghindari dugaan korupsi," tegas Uchok.

Sebagai langkah konkret, CBA juga menyarankan agar Kejaksaan memanggil dan memeriksa mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, guna mengklarifikasi soal kepastian pengembalian dana sebesar US$142 juta tersebut.

"Kejagung harus tanyakan langsung ke Agus Wicaksono: kapan duit itu masuk ke Pertamina?" pungkas Uchok.