Jakarta, (TB) – Warga Kaliandra Blok C bernama Dharmawan Wiguna pada hari Rabu (4/9/2024) sangat mengeluhkan kegiatan yang diadakan Cetiya Permata Dihati di Jalan Kaliandra pada hari Rabu (24/7/2024) jam 17.00 WIB.

Dharmawan bercerita keluh kesah ke awak media, ketika ia sedang berada di toko dirinya ditelepon oleh pihak keluarganya untuk segera membelikan obat untuk ibunya yang sedang sakit kritis, dan dalam perjalan pulang mendekati rumah dengan mengunakan kendaraan bermotor dihalangi oleh sekelompok orang yang bukan warga blok C yang sedang mengadakan kegiatan seperti pawai dengan bunyi genderang yang berseragam merah, hitam, dan biru kuning keemasan membawa alat peraga/atraksi di Jalanan Pemukiman warga Kaliandra Blok C RW 12 Taman Kencana Cengkareng Barat Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut mengakibatkan cekcok dengan salah satu warga Blok C yang merasa menghalangi kegiatan tersebut, ternyata Dharmawan tidak diberitahukan akan ada kegiatan di jalanan tersebut. Karena rumah Dharmawan berdekatan dengan gedung Cetiya, lalu pihak pengurus Cetiya melaporkan warga (Dharmawan) ke polres Jakarta Barat dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/882/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 26 Juli 2024; dengan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin Lidik/1771/VII/RES.1.24./2024/Restro JB, tanggal 31 Juli 2024. Terkait dengan tindak pidana mengganggu upacara keagamaan dalam pasal 176 KUHP. Padahal penghalangan pihak Cetiya ke Dharmawan untuk pulang ke rumah bisa mengakibat keselamatan orang tuanya.

Ketika awak media konfirmasi ke pihak ketua RT 005 Yudi dan Ketua RW 12 Johnny Lim mengatakan bahwa kegiatan Cetiya tersebut yang diadakan di Jl Kaliandra Blok C Taman Kencana tidak ada yang memohon izin kepengurus RT RW dan juga persetujuan tetangga sekitar, apalagi kegiatan tersebut menghadiri banyak orang yang notabene bukan warga RW 12.

Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Terutama lokasi Jl. Kaliandra Blok C Rw 12 yang berada di Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat atau bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal berzonasi Rumah tinggal Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan hunian dan kawasan permukiman, sebuah rumah boleh dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.

Kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu atau asap, sampah yang ditimbulkan, dan sosial

Salah satu syarat Kegiatan keramaian yang berdampak negatif ke hunian/perumahan harus ada Surat izin gangguan atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan para warga-warga dan surat itu diketahui RT RW setempat.

Dalam pantauan awak media yang menelusuri bangunan Cetiya Permata Dihati berizin rumah tinggal, dengan fisik bangunan 4 Lantai ornamen merah, diduga melanggar GSB dan GSJ juga peruntukannya, bangunan tersebut sudah disegel dan diterbitkan surat rekomendasi bongkar paksa oleh suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Untuk Kepala Kesatuan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dengan nota penjelasan teknis No. 030/URB/CKG/JB/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Tetapi kenyataannya tidak dibongkar sampai saat ini, belum juga ada kegiatan pembongkaran dari sudis satpol Jakarta Barat, bahkan lokasi gedung tersebut semakin memperluas bangunan dengan membeli rumah warga samping kiri kanan yang sedang di bangun dengan izin rumah tinggal.