JAKARTA, (TB) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, seiring dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN kepada perusahaan tekstil tersebut.

Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 4 Juni hingga 4 Desember 2025 dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan, mengingat posisi Iwan Kurniawan sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan yang menjadi fokus investigasi. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Kami sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan dari beberapa bank milik negara kepada Sritex. Pencegahan ini bersifat preventif,” ujar seorang sumber dari Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya karena alasan kerahasiaan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik menduga adanya potensi kerugian negara akibat kredit yang diduga tidak melalui prinsip kehati-hatian perbankan. Salah satu bank BUMN yang disebut turut menyalurkan fasilitas pembiayaan tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan ini sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu akibat persoalan gagal bayar utang dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring berkembangnya alat bukti.

"Kami akan sampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai dengan perkembangan yang sah dan terbuka,” pungkas perwakilan Kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Sritex terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto. (Red)