DEPOK - Dinamika kepengurusan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Depok kini memasuki babak baru. Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat (KADIN Jabar) memastikan bahwa rekomendasi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KADIN Kota Depok telah resmi dicabut per 25 Februari 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Jabar Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Rudi Malau. Ia menyatakan bahwa penunjukan Plt Ketua atas nama Edmon Johan belum pernah memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) resmi dari KADIN Jawa Barat.
Menurut Rudi, sejumlah pihak sebelumnya menghadiri kegiatan konsolidasi dan pengukuhan karena beranggapan SK Plt telah diterbitkan. Namun setelah dilakukan verifikasi internal, dokumen tersebut ternyata belum pernah dikeluarkan secara resmi.
“Setelah kami cek kembali, SK penunjukan Plt itu belum pernah terbit. Masih dalam tahap pembahasan dan belum sampai pada proses administrasi final,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam tata kelola organisasi KADIN, setiap pengangkatan pengurus wajib didasarkan pada SK resmi dari tingkat organisasi yang berwenang. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan yang mengatasnamakan kepengurusan dinilai belum memiliki legitimasi administratif yang sah.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa pihak KADIN Jabar sebelumnya telah memberikan arahan agar agenda konsolidasi di Depok ditunda. Langkah itu dimaksudkan untuk mencegah polemik internal berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan berdampak pada soliditas organisasi.
“Kami sudah menyarankan agar ditunda sampai mekanisme organisasi ditempuh dan persoalan internal diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Ia menilai dinamika dalam organisasi merupakan hal yang wajar, terutama menjelang masa transisi kepemimpinan. Namun perbedaan pandangan harus tetap disalurkan melalui jalur komunikasi dan aturan organisasi yang berlaku.
Sementara itu, masa bakti kepengurusan KADIN Kota Depok saat ini dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026. Sesuai ketentuan organisasi, Musyawarah Kota (Mukota) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kota dapat digelar dua bulan sebelum masa jabatan berakhir.