BOGOR, (TB) – Pengacara senior sekaligus juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, memberikan kritik tajam atas ditetapkannya dua orang pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat kuasa palsu.
IPW mendesak agar dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat yaitu Hendra Sianipar dan Sopar J. Napitupulu.
“Kedua orang pengacara ini dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers IPW yang dikirim ke redaksi, Jum’at (7/02/2025).
Penetapan tersangka kedua advokat itu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sugeng menjelaskan, IPW memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua orang tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW.
Pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria.
“Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP,” kata Sugeng.
Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar surat kepemilikan atas nama Lukman Sakti Nagaria.
“Kepemilikan didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta,” jelasnya.