BOGOR, (TB) – Seorang ibu rumah tangga melaporkan dugaan penipuan online berkedok jual beli barang melalui aplikasi TikTok ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/1632/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Agustus 2025.
Pelapor bernama Friska Hutapea, warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat dirinya melihat akun TikTok bernama @MAKOLOPARGORISBEREAKT10 yang menawarkan barang dagangan dengan harga menarik. Tertarik dengan penawaran itu, korban kemudian menghubungi nomor kontak yang tercantum dan diminta untuk mengirim uang sebagai biaya administrasi serta pengiriman.
Setelah melakukan transfer pertama ke rekening Bank Mandiri atas nama R.D. IRDA NOVIANTO, korban diarahkan kembali untuk mentransfer ke sejumlah rekening lain dengan alasan pelunasan dan biaya tambahan. Dalam waktu singkat, uang korban terkuras melalui tiga kali transaksi dengan nominal berbeda-beda.
Adapun rekening yang disebut dalam laporan di antaranya:
BRI atas nama SAUT PARUNDUNGAN SITOHA
BRI atas nama SAHRUL
serta beberapa rekening lain yang diduga digunakan untuk menampung hasil penipuan.
Total kerugian korban mencapai Rp22.310.537.
Alih-alih menerima barang yang dijanjikan, korban justru kehilangan seluruh uangnya.Atas kejadian ini, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).