PESAWARAN, (TB) — Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan sepasang suami istri. Ironisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung korban sendiri.

Peristiwa terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui bernama Jami binti Saidi (alm), warga setempat, mengalami kerugian hingga Rp43,65 juta, terdiri atas uang tunai, perhiasan emas, dan sejumlah barang berharga lainnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menyadari uang dan perhiasannya raib dari lemari pakaian di rumah.

“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka, pasangan suami istri Marsih (33) dan Siregar (33), di sebuah kontrakan wilayah Bandar Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata anak kandung korban. Ia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya telah ia ketahui letaknya,” jelas AKP Davit Herlis.

Dalam aksinya, Marsih masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil uang serta perhiasan dari lemari, sementara sang suami menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Halaman:
A
Penulis: AdminTb