PESAWARAN, (TB) – Puluhan wakil LSM dan Ormas bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan dugaan pelanggaran KPU Pesawaran atas penetapan Calon Bupati Nomor Urut 01 Aries Sandi Darma Putra ke Ketua Bawaslu Fatihunnajah.
Mereka meminta perhatian serius dari Bawaslu untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak bisa membuktikan, LSM dan Ormas meminta KPU Pesawaran menggugurkan pencalonan yang bersangkutan.
“Kami menggugat keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan Calon Bupati Aries Sandi yang diduga belum cukup syarat berupa keabsahan ijazahnya,” kata Sumarah, koordinator Gabungan Ormas dan LSM di Kantor Bawaslu, Jumat (25/10/2024).
Dia juga telah menyerahkan bukti-bukti dugaan tersebut berupa pernyataan KPU Pesawaran serta bukti-bukti pendukung lainnya yang menguatkan adanya dugaan belum cukup syarat administrasi keabsahan ijazah SMA atau Paket C Paslon 01.
Hingga saat ini, katanya, Disdikbud Provinsi Lampung tidak bisa memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi tapi KPU Pesawaran sudah menjadikan dirinya calon bupati. “Fenomena ini kan aneh,” tambahnya.
Sumarah yang juga ketua harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran akan terus mengawal proses laporan keabsahan Cabup.
Ditempat yang sama, Ketua Umum FMPB Mursalin MS me-warning Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memberikan keputusan sah tidaknya surat keterangan itu dijadikan syarat sebagai calon bupati jelang Pilkada 27 November 2024.
“Paling tidak 4 x 24 jam kami meminta Bawaslu tuntaskan masalah ini, karena tahapan Pilkada sedang berjalan dan sudah mendekati hari H pelaksanaan Pilkada, jika terbukti tidak sah maka harus segera dibatalkan status calon dari Aries Sandi Darma Putra,” tegasnya.
Mursalin juga mengatakan ketegasan dari Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pilkada sangat ditunggu masyarakat Kabupaten Pesawaran, agar cita-cita Pilkada aman, damai dan tertib dapat terwujud.