BOGOR — Forum Komunikasi Bumi Putra Bogor Barat (FKBP Bogor Barat) angkat suara tegas menyikapi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan yang kini memasuki tahap serius di DPRD Kabupaten Bogor.
Bagi FKBP Bogor Barat, raperda ini bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan momentum penentu apakah pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat adat atau hanya menghadirkan regulasi yang berhenti di atas kertas.
FKBP Bogor Barat menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Namun, dukungan itu disertai pengingat keras agar perlindungan masyarakat adat tidak menjadi wacana politik musiman.
“Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat harus jelas arah dan keberpihakannya. Jangan sampai adat hanya disebut dalam pidato, tetapi tidak hadir dalam kebijakan yang nyata,” tegas perwakilan FKBP Bogor Barat, Hamdan Yuwafi, Senin (23/2/2026).
Tak berhenti pada raperda, FKBP Bogor Barat juga mengingatkan janji Bupati Bogor terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pria yang akrab disapa Tole itu menilai Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Perbup Pemajuan Kebudayaan merupakan dua payung hukum yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya menjadi fondasi untuk mewujudkan cita-cita besar yang menjadi slogan “Kuta Udaya Wangsa” yang dimaknai sebagai Pusat Kebangkitan Bangsa.
FKBP menilai kebangkiran bangsa tidak mungkin terwujud jika budaya dan sejarah diabaikan. Masyarakat adat, kata dia, adalah bukti hidup warisan budaya dan jejak sejarah yang masih bertahan hingga kini.
“Bagaimana kita berbicara tentang kebangkitan jika terhadap budaya sendiri kita lupa? Masyarakat adat bukan simbol seremoni, mereka adalah akar, dan negara harus hadir bukan sekadar mengatur,” tegas Bung Tole.
Sementara itu, pembahasan raperda telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik dan draf inisiatif DPRD. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, sebelumnya menyebut perda ini mendesak karena masih banyak masyarakat hukum adat yang eksis namun belum memiliki pengakuan hukum kuat.