BANDAR LAMPUNG, (TB) – Tim kuasa hukum ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa menyindir kinerja Tim kuasa hukum Tergugat II Intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak dapat menunjukkan kemampuannya untuk bekerja secara profesional, diantaranya pernyataan provokatif, berpotensi mengadu domba dan memecah belah kerukunan keluarga besar 5 keturunan Bandardewa, demi kepentingan pemenangan pembelaan kliennya.

Hal tersebut lantaran, khususnya Duplik yang disampaikan Tergugat II Intervensi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung yang mengatakan bahwa Legal Standing para Penggugat tidak ada karena salah satu Penggugat atas nama Rulaini telah mencabut kuasanya tertanggal 10 Oktober 2021 dari Ir. Achmad Sobrie MSi, selaku kuasa dari lima keturunan. Padahal Achmad Sobrie merupakan kuasa ahli waris bukan kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa.

“Bahwa jika memang itu benar seperti yang didalilkan Tergugat II Intervensi yang dicabut oleh saudara Rulaini itu bukan kuasa dari Penasihat Hukum, melainkan kuasa dari ahli waris lima keturunan bapak Sobrie,” tulis Okta Virnando SH MH salah satu kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, mewakili enam rekannya dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro kepada media melalui pesan elektronik pada Selasa (26/10/2021).

Okta mengaku heran, mengapa PT HIM sampai memiliki bukti pencabutan kuasa ahli waris tersebut, yang belakangan Rulaini (pilar Hi. Madroes) telah islah dan tergabung kembali kedalam kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa dibawah komando Achmad Sobrie selain tetap mempertahankan kuasanya kepada penasehat hukum.

“Kami juga heran kenapa sampai PT HIM memiliki bukti pencabutan kuasa tersebut, kami khawatir ada upaya pemecah belahan ahli waris lima keturunan. Informasi terakhir yang kami dapat, saudara Rulaini tetap mempertahankan kuasanya kepada kami penasehat hukumnya,” rinci Okta.

Hal senada diungkapkan oleh Penerima kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang menyesalkan pernyataannya dalam Duplik yang disampaikan secara resmi dalam sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung. Menurut Sobrie, pihaknya biasa pro kontra dalam menyikapi suatu masalah karena hal merupakan dinamika masyarakat modern.

“Pro dan kontra merupakan hal yang biasa ini merupakan ciri-ciri orang modern,” urai Sobrie bijak, Selasa (26/10).

Namun, tambahnya, tidak bisa dipungkiri selama 40 tahun Lima keturunan Bandardewa dikenal masyarakat solid dan kompak. Mengajukan gugatan pun sesuai prosedur. Pengacara dari Kantor Advokat Wim Badri Zaki & Partners seharusnya menyadari, jika Ini pasti ada yang tidak beres di pihak PT HIM klien yang dibela.

“Penasehat hukum Wim Badri Zaki & Partners untuk dapat mempertanggungjawabkan karena berimplikasi pada proses hukum,” pungkas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.