MOJOKERTO, (TB) – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memulai penyelidikan terhadap penggunaan dana belanja modal oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. CBA telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan berbagai proyek belanja modal di Pemkab Mojokerto.

Sebagai contoh, terdapat empat proyek pembangunan jalan yang menjadi perhatian karena diduga mengandung masalah. Keempat proyek ini, dua di antaranya dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan dua lainnya pada tahun anggaran 2022, dengan total anggaran mencapai Rp 11,7 miliar.

Berikut adalah detail keempat proyek tersebut:

1. Proyek pelebaran ruas jalan Kemiri – Padi, tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp3.367.645.000.

2. Pelebaran Ruas Jalan Kedungsari-Kemlagi, tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp1.233.297.000.

3. Pelebaran Jalan Ruas Jalan Bendung – Jetis, tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp3.540.027.000.

4. Pelebaran Jalan Ruas Jalan Sedati – Kembangsri, tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp3.620.795.000.

” Kami (CBA-red) menduga adanya tindakan yang mencurigakan dalam pelaksanaan keempat tender ini,” sebut Koordinator CBA Jajang Nurjaman melalui rilisnya yang diterima media ini Kamis 07/09/23.

Di mana sambung Jajang, seluruh proyek tersebut diberikan kepada satu perusahaan, yakni CV. Alfi Jaya, yang beralamat di Dsn. Kedung Gagak Rt 002 Rw 002 – Mojokerto.