BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ratusan Dokumen pembuktian diserahkan PT HIM di persidangan PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM itu. Namun diduga isi dokumen-dokumen Itu melenceng jauh dari materi Gugatan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Joni Widodo SH MH di area PTUN Bandarlampung, usai sidang pembuktian. Kamis (11/11).
Menurut Joni Widodo, Bukti-bukti yang diserahkan tergugat II Intervensi tersebut tidak ada kaitannya dengan obyek gugatan penggugat. Mengarah ke objek lain, bukan objek 5 keturunan Bandardewa. Surat ganti rugi juga bukan dari lima keturunan Bandardewa tetapi dari kampung lain, diantaranya Menggala dan Penumangan.
“Lahan dengan luasan yang sama pun nominal ganti ruginya tidak sama, berbeda-beda,” urai pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.
Berdasarkan hasil pengamatan penggugat, sambung Joni Widodo, sidang penyerahan bukti yang disampaikan oleh tergugat II Intervensi adalah sesuatu yang absurd, mengada-ada dan diluar alam pikir orang sehat. Bagaimana tidak, obyek yang digugat oleh penggugat dan menjadi sengketa adalah Pal/KM 133-139.
“Dalam kenyataan yang kami lihat dan teliti dalam penyerahan bukti, ternyata tergugat II Intervensi memasukkan bukti-bukti yang berada diluar gugatan,” rinci Joni Widodo.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH berjalan dengan lancar, dihadiri lengkap oleh penggugat (5 keturunan Bandardewa), tergugat I (BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM).
Setelah menerima dan meneliti setiap berkas yang diserahkan tergugat II Intervensi, Ketua majelis hakim kembali menjelaskan, bahwa pada Senin tanggal 15 November 2021 pihaknya tetap akan menggelar sidang pengadilan di lokasi/tempat objek perkara berada (descente), guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tanah yang menjadi perkara.
Pada Sidang di tempat yang diagendakan dimulai jam 9 pagi itu, majelis hakim memastikan hanya akan memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan.
Kemudian, Kelancaran Akses masuk Lokasi menjadi tanggungjawab kuasa hukum tergugat intervensi II.
Lalu, Kondusifitas keamanan pihak 5 keturunan Bandardewa, Tanggungjawab penggugat.