CISARUA, (TB) – Manajemen CV Raudah Mandiri (CV RM), perusahaan lokal asal Cisarua, Kabupaten Bogor, angkat bicara terkait sejumlah pemberitaan media yang dinilai merugikan nama baik perusahaan.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (1/10/2025), Humas CV RM Feri menilai beberapa media telah melakukan trial by the press dan mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Pemberitaan yang bias, tidak berimbang, dan secara sepihak menghakimi, telah membentuk opini publik yang negatif terhadap perusahaan kami,” ujar Feri.
Ia menegaskan, CV Raudah Mandiri tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, kualitas kerja, dan tanggung jawab sosial. Pihaknya juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan inspektorat dalam setiap proses pemeriksaan proyek yang bersumber dari anggaran negara.
“Kami berharap media dapat memberitakan secara berimbang, tidak hanya berdasarkan satu pihak dan tanpa prasangka buruk,” tambah Feri.
Menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikan, Feri memastikan pihaknya akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika langkah hukum ini tidak diindahkan, kami akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan yang tidak disertai bukti konkret tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga puluhan karyawan dan keluarga mereka yang bergantung pada keberlangsungan CV RM.
“Kami sudah menelusuri beberapa pemberitaan bermuatan negatif yang berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Karena itu, kami akan menempuh jalur yang sesuai prosedur di Dewan Pers,” jelasnya.