BOGOR, (TB) – Menyikapi maraknya aksi demonstrasi di berbagai wilayah, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara resmi mengeluarkan larangan bagi siswa-siswi untuk terlibat dalam kegiatan aksi demonstrasi dalam bentuk apa pun di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum, keselamatan, serta menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Berikut beberapa poin penting isi Surat Edaran tersebut:
Peserta didik dilarang mengikuti aksi demonstrasi dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri, satuan pendidikan, maupun masyarakat.
Kepala Sekolah dan Guru wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh peserta didik agar tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Orang tua/wali peserta didik diimbau meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam sekolah.
Jika terdapat peserta didik yang terlibat dalam aksi demonstrasi, maka satuan pendidikan wajib melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Satuan pendidikan diminta untuk tetap fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, penguatan karakter, serta kegiatan positif yang bermanfaat bagi peserta didik.
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda