DEPOK, (TB) — Perjalanan Direktur RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok, Enny Eka Sari, bersama sejumlah staf ke Singapura dan Malaysia menjadi sorotan tajam publik. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan pada jam kerja, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai komitmen pelayanan pejabat rumah sakit daerah tersebut.

Informasi yang viral itu menyebutkan, rombongan RSUD ASA berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis (20/11) pukul 06.20 menggunakan maskapai Citilink. Dugaan bahwa perjalanan tersebut merupakan kegiatan non-dinas atau “plesiran” membuat masyarakat geram, mengingat tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani kebutuhan kesehatan warga Depok.

“Kami sangat kecewa jika kabar ini benar. Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya memberi contoh yang baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai pelayanan di RSUD terbengkalai karena urusan pribadi,” ujar seorang warga Depok, melalui unggahan di media sosial.

Ironisnya, isu ini muncul hanya dua hari setelah RSUD ASA merayakan hari ulang tahun ke-3 pada 18 November 2025, sekaligus meluncurkan layanan baru berupa bank darah rumah sakit dan unit hemodialisa. Pada kesempatan itu, Enny Eka Sari justru menegaskan pentingnya komitmen peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi warga Depok.

Namun, kabar perjalanan ke luar negeri yang beredar kini membuat publik mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari RSUD ASA maupun Pemerintah Kota Depok terkait kabar perjalanan ini. Publik menantikan penjelasan terbuka mengenai tujuan keberangkatan, keabsahan izin, dan apakah perjalanan itu terkait tugas kedinasan atau murni kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran, kebijakan perjalanan dinas, serta aktivitas pejabat publik yang memiliki kewajiban melayani kepentingan umum.

Pemerintah Kota Depok diharapkan mengambil langkah konkret untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang di masa depan. Kepercayaan publik adalah aset penting yang harus dijaga oleh lembaga pelayanan kesehatan.

Jika tidak disikapi serius, kasus ini dapat mencoreng citra RSUD ASA sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kota Depok dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanannya.