JAKARTA, (TB) – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki dugaan permainan lelang dalam sejumlah proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sorotan utama tertuju pada PT Galaxy Intranusa dan PT Nindya Karya yang tetap meraih kontrak bernilai miliaran rupiah meski memiliki rekam jejak kontroversial.

PT Galaxy Intranusa sebelumnya pernah mendapat sorotan dalam pembangunan jembatan akses Balai Latihan Kerja (BLK) Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana teknis, kontraktor, dan konsultan pengawas menemukan kekurangan volume beton, agregat bahu jalan, pasangan batu, serta mutu beton. Temuan itu diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp328 juta.

Meski demikian, pada 2025 perusahaan tersebut kembali memenangkan kontrak baru di Pemprov DKI Jakarta, yakni proyek konstruksi renovasi masjid Dinas Kesehatan senilai Rp1,1 miliar serta rehabilitasi IPAS TPST Bantargebang senilai Rp9,9 miliar.

“Tim lelang Provinsi DKI Jakarta seperti ‘koboi’, asal-asalan memilih pemenang tender tanpa melihat rekam jejak,” tegas Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Selasa (16/9/2025).

Selain PT Galaxy Intranusa, CBA juga menyoroti penunjukan PT Nindya Karya sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi total gedung sekolah paket 2 dengan nilai mencapai Rp230,2 miliar. Padahal, BUMN konstruksi tersebut pernah terseret kasus besar, di antaranya dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang merugikan negara Rp313 miliar serta dugaan pengaturan lelang proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.

“Mumpung masih hangat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus segera membatalkan penunjukan PT Nindya Karya dan PT Galaxy Intranusa sebagai pemenang tender,” desak Uchok.

Lebih jauh, CBA meminta Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan rekayasa lelang di Dinas Kesehatan, Unit Pengelola Sampah Terpadu, serta Unit Pengelola Prasarana dan Sarana Pendidikan DKI Jakarta. Menurut CBA, langkah hukum ini menjadi sinyal penting agar praktik “main mata” dalam tender proyek miliaran rupiah tak lagi merugikan uang rakyat. (Red)

A
Penulis: AdminTb