BOGOR - Kisah keluarga debitur di Bogor ini memantik perhatian publik. Setelah sang kepala keluarga meninggal dunia, ahli waris justru diminta tetap membayar cicilan kendaraan, meski telah mengajukan klaim asuransi jiwa kredit.

Peristiwa ini dialami keluarga almarhum “S”, warga Cijayanti, Babakan Madang. Alih-alih mendapat pelunasan kredit dari asuransi, pihak keluarga diminta melunasi beberapa angsuran agar klaim bisa diproses.

Namun hasilnya mengejutkan. Klaim yang cair bukan pelunasan utang, melainkan santunan sekitar Rp13,4 juta. Sementara sisa cicilan tetap diminta dibayar.

Praktisi hukum Taufik Hidayat Nasution menilai kondisi ini janggal. Dalam skema asuransi jiwa kredit, risiko meninggal dunia seharusnya mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak asuransi.

“Kalau premi aktif dan risiko terjadi, kredit seharusnya lunas. Jika tidak, ini bisa masuk wanprestasi, bahkan berpotensi pidana,” tegasnya.

Kasus ini membuka kembali persoalan klasik: minimnya transparansi dalam produk asuransi kredit. Banyak nasabah tidak memahami detail polis, termasuk syarat dan pengecualian klaim.

Jika tidak ada kejelasan, masyarakat bisa dirugikan terutama dalam situasi genting seperti kematian debitur.