BOGOR, (TB) – Ketidaksesuaian klaim antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Desa terkait pengajuan proposal bantuan mebeler menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan program ini.

Dalam kebijakan publik, keterbukaan informasi adalah hal mendasar untuk memastikan kepercayaan masyarakat, tetapi kasus ini justru menimbulkan pertanyaan.

Selain itu, pengadaan yang dilakukan tanpa verifikasi kebutuhan nyata dari desa berpotensi dianggap sebagai pemborosan anggaran, mengingat besarnya alokasi anggarannya mencapai Rp33 miliar lebih.

” Perencanaan anggaran program ini juga patut dipertanyakan. Pengajuan proposal oleh desa sebelum pagu anggaran disahkan menimbulkan keraguan terhadap validitas prosesnya,” terang Koordinator Center of Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menanggapi berita terkait Anggaran Mebeler Untuk Desa se-kabupaten Bogor yang tayang di media ini sebelumnya.

Hal ini dapat mencerminkan lemahnya sinkronisasi dalam siklus perencanaan anggaran, yang seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan prioritas dan melalui mekanisme teknokratik yang jelas. Pengadaan barang yang tidak benar-benar diajukan oleh desa justru membuka ruang untuk maladministrasi atau penggunaan anggaran yang kurang efektif.

Baca juga:Diduga Ada Mark-up Besar-besaran Pada Pengadaan Meubelair Untuk Desa, CBA Desak KPK Panggil dan Periksa Kadis DPMD Kabupaten Bogor

Penggunaan mekanisme “barang yang diserahkan kepada masyarakat” sebelum akhirnya menjadi hibah juga mencerminkan potensi ketidaksesuaian prosedur.

Menurut Jajang, Proses hibah memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan, namun dalam kasus ini mekanisme distribusi tidak jelas. Selain itu, kebutuhan desa yang lebih mendesak seperti infrastruktur dasar atau layanan masyarakat mungkin terabaikan akibat alokasi anggaran yang kurang efisien.

” Diperlukan audit independen untuk menilai transparansi pengadaan dan memastikan bahwa program ini dilaksanakan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga harus memperbaiki mekanisme perencanaan dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung dan terdokumentasi,” tutur Jajang kepada Media ini, Jum’at 13 Desember 2024.