JAKARTA, (TB)Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak hanya berhenti pada penetapan empat pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa penetapan tersangka dari unsur kementerian belum menyentuh akar persoalan, terutama keterlibatan perusahaan-perusahaan besar yang diduga menjadi penikmat anggaran proyek tersebut.

“Kejagung harus berani mengusut perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo Mandiri Buana, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” tegas Uchok dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Menurut Uchok, nama-nama perusahaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kedekatan historis dengan Nadiem Makarim, eks CEO Gojek yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mungkin berani melakukan dugaan korupsi tanpa ada pihak perusahaan yang menyambutnya,” kata Uchok. “Dan Kejaksaan Agung sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu. Tinggal menunggu keberanian untuk menetapkan tersangka.”

Empat Tersangka yang Sudah Ditetapkan Kejagung:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD-Dikdasmen 2020–2021, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

    Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Ditjen PAUD-Dikdasmen 2020–2021

    Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan proyek perbaikan infrastruktur manajemen SDM sekolah