BOGOR, (TB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya mengadakan mediasi yang dihadiri oleh Kuasa Hukum petani penggarap Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, dengan PT. Cahaya Surga Abadi (CSA) maupun PT. Bahana Sukma Sejahtera, terkait polemik tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 10/Cipelang, mengatasnamakan PT. BSS yang bakal di lakukan pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) oleh PT CSA.

Dalam sambutannya, kepala kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bogor, Yuliana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan mediasi yang dilakukan di kantornya pada hari ini, berdasarkan dari pengajuan pemblokiran atas SHGB nomor 10/Cipelang oleh kuasa hukum dari petani penggarap di lokasi.

“Kami ini bekerja semuanya selalu menerapkan prosedur yang kita jalani, seperti misalnya ada permohonan blokir oleh kuasa hukum dari penggarap Desa Cipelang, kita langsung laksanakan sesuai aturan berlaku,” ujar Kakan Yuliana.

Ia melanjutkan, terkait permasalahan yang terjadi di lokasi SHGB nomor 10/Cipelang diperlukan adanya duduk bersama oleh semua pihak, mulai dari masyarakat setempat selaku petani penggarap dengan pihak perusahaan yaitu PT. BSS maupun PT. CSA berikut dengan Mybank.

Dalam hal ini, sambung Yuliana, BPN Kabupaten Bogor diakuinya jika jajarannya itu memiliki suatu upaya mediasi seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

“Mediasi ini sebagai tindak lanjut kami atas permohonan blokir yang diajukan oleh kuasa hukum dari petani penggarap yaitu Banggua Togu Tambunan & Rekan, yang diajukan pada awal Juli 2023 lalu. Pada saat ini juga, Alhamdulillah kita telah melakukan duduk bersama dalam menyelesaikan sebuah konflik antara petani penggarap dengan pihak perusahaan yaitu PT. CSA terkait SHGB nomor 10/Cipelang,” tegasnya.

Masih ditempat sama, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada BPN Kabupaten Bogor, Iman Malvina Yusuf menambahkan, terjadinya mediasi pada hari ini itu, sebagai langkah awal atas pengajuan pemblokiran terhadap SHGB nomor 10/Cipelang pertanggal 3 Juli 2023, dari Banggua Togu Tambunan & Rekan selaku kuasa dari petani penggarap yang berada di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

Ia menerangkan, bahwa dari ajuan pemblokiran ini hingga dilakukannya mediasi diruang rapat kepala BPN Kabupaten Bogor tersebut, dimaksudkan untuk pihaknya meminta klarifikasi terhadap apa yang terjadi di lokasi yang dipersoalkan.

“Karena, kemarin sempat kita peroleh info dari bapak Taufik Haryono selaku Kasie Penataan dan Pemberdayaan pada BPN Kabupaten Bogor, bahwa PT. CSA sempat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dalam rangka pengalihan hak, dari PT. BSS ke PT. Cahaya Surga Abadi,” paparnya.