DEPOK, (TB) - Polemik dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR kini memasuki babak baru. Badan Kehormatan Dewan (BKD) menggelar sidang kode etik, Senin (13/10/2025), untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut.

Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan informasi dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, BKD belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil sementara sidang.

“Kalau untuk kasus TR, memang semuanya sedang kami proses. Jadinya saya belum bisa bicara banyak, karena prosesnya belum selesai. Nanti kalau prosesnya sudah selesai, baru akan kita sampaikan,” ujar Qonita.

Qonita menegaskan, BKD berkomitmen memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar hingga seluruh tahapan selesai dilakukan.

“Mudah-mudahan secepatnya, karena teman-teman dari BKD ini tidak hanya pegang di badan kehormatan saja ya, ada juga di komisi dan alat kelengkapan lain. Jadi kami juga menyesuaikan waktu,” jelasnya.

Terkait jadwal pemanggilan kedua belah pihak, Qonita mengungkapkan bahwa pihak sekretariat BKD masih melakukan komunikasi untuk menyesuaikan agenda.

“Pengennya kami cepat selesai. Jadi kalau bisa dipercepat kenapa tidak. Tapi kalau saya janjikan hari ini, takutnya tidak sesuai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Qonita menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur agar keputusan BKD nantinya tidak cacat hukum.

“Sebetulnya nanti kita lihat bukti-buktinya. Tapi sebelum kami mengambil keputusan, semua tahapan sesuai ketentuan harus kami lalui agar tidak ada kesalahan dan keputusan yang diambil juga tidak cacat,” tegasnya.