DEPOK, (TB) - Kasus pelanggaran kode etik kembali mencoreng citra DPRD Depok. Badan Kehormatan Dewan (BKD) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi sedang kepada seorang anggota DPRD yang identitasnya dirahasiakan. Keputusan ini menjadi bukti komitmen BKD dalam menjaga marwah lembaga legislatif di Kota Belimbing ini.

Qonita Lutfiyah, Ketua BKD yang juga merupakan anggota Komisi A, didampingi Juana Sarmili, menyampaikan langsung informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di ruang BKD pada Senin, 10 November 2025. Raut wajahnya menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan ini.

"Semua prosedur dan mekanisme telah kami jalankan sesuai tahapan yang harus ditempuh," ujar Qonita Lutfiyah.

"Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang," lanjutnya.

Sanksi sedang ini berupa rekomendasi kepada partai politik tempat anggota tersebut bernaung untuk meninjau kembali penempatannya dalam alat kelengkapan DPRD. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota dewan lainnya agar lebih berhati-hati dalam bertindak.

Menurut Qonita, keputusan ini telah dibacakan dan langsung berlaku sejak tanggal sidang. Namun, ia menekankan bahwa durasi sanksi sepenuhnya menjadi wewenang partai politik yang bersangkutan.

"Kami hanya merekomendasikan, sementara masalah berapa lama sanksi itu berlaku, diserahkan kepada ranah partainya," jelasnya.

Qonita juga meluruskan pemahaman mengenai perbedaan kewenangan antara BKD dan partai politik. BKD fokus pada pelanggaran kode etik, sementara partai memiliki hak untuk menentukan keanggotaan dan penempatan kadernya.

"Ini harus dibedakan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan sendiri, begitu pula ranah partai atau fraksi. Kami tidak bisa masuk, mengoreksi, menilai, mengintervensi, atau apapun. Itu adalah hak partai," tegas Qonita.