BOGOR, (TB) – Proyek betonisasi jalan lingkungan di Perumahan Griya Asri Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang dibiayai melalui APBD Tahun 2025 dengan nilai kontrak lebih dari Rp199 juta, disorot publik karena tidak mencantumkan konsultan perencana maupun konsultan pengawas.
Padahal, proyek fisik yang menggunakan dana publik seharusnya tunduk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara eksplisit mewajibkan keterlibatan profesional dalam perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pantauan di lapangan pada Selasa (22/7/2025), papan informasi proyek yang terpasang hanya mencantumkan nama kegiatan, nilai kontrak, masa pelaksanaan selama 30 hari kalender, serta nama penyedia jasa yakni CV. Dharma Mukti Pratama. Namun, identitas konsultan perencana dan pengawas tidak dicantumkan sama sekali.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap pekerjaan konstruksi wajib melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk menjamin kualitas, efisiensi biaya, serta keselamatan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Seorang pengamat konstruksi publik yang enggan disebut namanya mengkritik keras praktik ini:
“Jika proyek ini benar-benar berjalan tanpa konsultan perencana dan pengawas, maka siapa yang bertanggung jawab atas mutu dan volume pekerjaan di lapangan? Ini bukan cuma soal administrasi, tapi soal integritas dan akuntabilitas anggaran publik,” tegasnya.
Ketidakhadiran pengawasan profesional membuka risiko besar terhadap kualitas pekerjaan. Tanpa konsultan, kontrol mutu, volume, dan spesifikasi teknis bisa dengan mudah diabaikan. Hal ini bisa berdampak pada kekuatan beton yang tidak sesuai standar, pengerjaan yang asal-asalan, bahkan risiko keselamatan kerja.
Lebih jauh lagi, ketiadaan pengawasan dapat menciptakan celah penyimpangan anggaran yang berujung pada potensi praktik korupsi.