TUBAS, KOTA TANGERANG | Ratusan massa dari Ormas Madura Asli (MADAS) gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri dan Polres Kota Tangerang Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal tuntutan penangguhan penahanan terhadap salah satu anggota mereka yang saat ini sedang ditahan sudah memasuki 40 hari di tahan di polres Tangerang kota.

Demonstran yang terdiri dari berbagai lapisan organisasi MADAS—mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC)—bersatu dalam solidaritas untuk membela hak-hak anggotanya yang berada dalam penahanan, Selasa 17/09/2024

Tidak dari MADAS dari Jabodetabek saja, melainkan dari daerah Gresik, Surabaya, Jawa Timur maupun Bali Juga Turut Mensuport aksi damai tersebut.

Madas yang merupakan 90 % warga Madura asli yang terbentuk dalam satu organisasi masyarakat
menunjukan rasa kepedulian, tampil dalam jumlah besar, menunjukkan dukungannya yang kuat terhadap anggotanya yang ditahan di Polres Kota Tangerang

Selain Ratusan Masa Mereka hadir bersama kuasa hukum yang tergabung di wilayah Jabodetabek untuk menuntut penangguhan penahanan secara resmi. “Kami tidak akan tinggal diam ketika anggota kami diperlakukan tidak adil. Kami turun bersama dari pusat hingga cabang untuk memastikan suara mereka didengar,” ujar salah satu perwakilan DPP MADAS dalam orasinya.

Sebelum aksi di depan polres Tangerang kota mereka menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri kota Tangerang.

Kepada Awak media Kuasa Hukum Madas Ahmad Shodiq S.H.,M.H.,M.Kn menjelaskan, hari ini kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri kota Tangerang, yang mana klien kami merasa di kriminalisasi, dimana kasus ini kerja sama usaha, namun di tarik kepada pidana perkara yang mana klien kami di tahan di polres kota Tangerang.

Untuk itu kami melakukan upaya hukum gugatan perdata di PN Tangerang perkara ini adalah prayudisial perkara perdata atau pidana dan kami akan uji secara materi disini, Namun sidang hari tanggal 17/09 pihak tergugat tidak hadir, dengan alasan alamat sidang tidak di ketahui, padahal alamat ini sesuai dengan alamat laporan mereka pada polres kota Tangerang,”jelas Shodiq

Dia melanjutkan, hari kami akan melengkapi alamat ini karena sidang ini masih di tunda, untuk itu tidak ada lagi alasan mereka untuk hadir dalam sidang kedua nanti.