LAMPUNG, (TB) – Salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa pilar Pangeran Goeroe Alam, Benson Wertha SH MH meragukan kesungguhan Tim Gugus Tugas (Gugas) Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat agar melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan sekaligus melakukan penataan dan penertiban PT HIM anak perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Bakrie milik pengusaha asal Lampung, Aburizal Bakrie.
“Bagaimana Tim Reforma Agraria akan melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat, jika oknum-oknum mafia tanah atas terbitnya HGU yang dimiliki PT HIM diduga bersembunyi dan ada dalam TIM Reforma Agraria. Sampai akhir zaman pun harapan untuk dilakukannya ukur ulang tidak akan pernah dilaksanakan,” beber Benson Wertha, Jumat (25/2/22).
PT HIM, sambung dia, tidak akan gegabah mengeluarkan surat yang isinya bernada peringatan dan ancaman jika para pemangku kebijakan di Kabupaten Tulangbawang Barat tidak terlibat!
Mari kita simak lagi surat PT HIM yang dilayangkan ke DPRD Tubaba, pungkas mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung itu.
Diketahui, dalam Pernyataan Perusahaan
Nomor : 01/HIM-DIR/I/2022 poin 6 dan 7 yang dibacakan pada RDP dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat beberapa waktu yang lalu, terkesan ‘menyandera’ pemangku kebijakan di Tulangbawang Barat, Berikut kutipannya:
Poin 6. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sertifikat hak guna usaha PT HIM sudah final berkedudukan hukum dan merupakan alat bukti yang sah terhadap hak atas tanah. Sehingga adalah menjadi pemahaman bagi kami bahwa apabila ada pihak yang memberikan dukungan maupun memfasilitasi pihak lain yang berupaya melakukan tindakan pidana pada areal HGU kami akan melindungi hak kami yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia secara keperdataan maupun hukum pidana yang berlaku.
Poin 7. Bahwa sesuai dari Bupati Tulang Bawang Barat nomor 100/29/1 01/TBB/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah lahan Perkebunan antara Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa dengan PT Huma Indah Mekar disampaikan semua penyelesaian permasalahan sengketa melalui upaya jalur hukum.
Sedangkan tujuan dari dibentuknya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria oleh presiden Jokowi bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Pertanahan di NKRI diluar jalur hukum, seperti persoalan lahan Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa, contohnya. Sehingga diharapkan para pihak terkait dapat mengambil langkah untuk berkebijakan dengan tepat guna. Ya benar, Menggaruk dengan tepat pada tempat yang gatal saja.
Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi, menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya sejauh ini untuk mendesak Gugas Reforma Agraria Tulangbawang Barat agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tulangbawang Barat untuk ukur ulang HGU dan penataan serta penertiban PT HIM.