JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai upaya menuntaskan mandat konstitusi yang hingga kini belum terealisasi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa draf RUU tersebut sebenarnya telah selesai disusun sebagai usulan anggota dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kini, regulasi tersebut didorong masuk ke tahap pembahasan Baleg agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat.

“Sekarang masuk ke usulan Baleg supaya bisa berproses dengan lebih cepat,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat adat, Rabu (1/4/2026).

Sebagai langkah percepatan, Baleg bersama koalisi masyarakat adat sepakat membentuk tim kecil yang akan fokus menyempurnakan naskah akademik serta draf RUU.

Tim ini diharapkan mampu merumuskan substansi regulasi secara lebih komprehensif, sehingga menghasilkan payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Meski demikian, Martin mengakui pembahasan RUU tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama adanya kesalahpahaman di sebagian pihak yang menilai regulasi ini berpotensi menghambat investasi dan pembangunan.

Padahal, menurutnya, RUU Masyarakat Adat justru merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 18 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.

“Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah mandat konstitusi yang sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran undang-undang ini nantinya akan menjadi landasan penting bagi lahirnya berbagai regulasi turunan yang mengatur pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat.