BOGOR, (TB) - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR bagi ASN menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan Lebaran sekaligus bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur pemerintahan.

Hingga awal 2026, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur THR ASN Lebaran 2026. Namun, mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN diperkirakan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, maka THR ASN diproyeksikan mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026, dengan batas akhir sekitar 11 Maret 2026, menyesuaikan ketetapan resmi pemerintah.

THR ASN biasanya diberikan kepada PNS dan PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pemerintah juga secara konsisten menyalurkan THR kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri, yang pencairannya dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Besaran THR ASN umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan fiskal tahun berjalan. Komponen yang diterima dapat berbeda antara instansi pusat dan daerah, tergantung kemampuan anggaran dan ketentuan dalam PP yang diterbitkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR ASN merupakan kewajiban negara yang dianggarkan melalui APBN dan APBD. Karena itu, pencairannya diharapkan dilakukan tepat waktu guna menjaga daya beli aparatur negara dan mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Kepastian resmi terkait jadwal dan besaran THR ASN Lebaran 2026 akan diumumkan pemerintah setelah penetapan awal Ramadan dan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan. 

Dasar Hukum Pembayaran THR

Kewajiban pemberian THR diatur dalam: