Tubas, Jakarta- Status tersangka salah satu Caleg Demokrat Dapil lll Jakarta DPR RI, yang terbukti melakukan politik uang, tidak dapat dibatalkan. Kapolri dan Jaksa Agung tidak bisa diintervensi pihak manapun untuk membatalkan status tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin terpengaruh dengan surat DPP Demokrat yang ingin kasus politik uang yang menimpa kadernya dibebaskan, begitu keyakinan para aktivis anti money politik meyakini.

Dalam kasus politik uang yang menimpa kadernya Demokrat akan bersifat kenegarawanan seperti pendirinya SBY tidak akan intervensi hukum apa lagi ingin membebaskan kadernya yang bersalah seperti yang terjadi pada tahun 2011 silam.

Sementara, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan, pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten. Tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Titi Anggraini memandang penegakan keadilan pemilu di Indonesia ataupun negara-negara lainnya membutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat.

“Selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya,” ujar Titi.

Selain itu, menurutnya literasi terhadap masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus politik uang di dapil lll Jakarta, sebab peran serta masyarakat yang melaporkan.

Sosok tokoh masyarakat itu adalah salahsatu warga Jakarta Utara, yang telah melaporkan seorang Caleg Partai Demokrat DPR RI dari Dapil Jakarta lll ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).