LAMPUNG, (TB) – Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola masyarakat 5 keturunan bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.
Baca juga: PT HIM Melanggar Izin Usaha Perkebunan Diatas Lahan Tanah Adat Lima Keturunan
“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Rabu (15/9/2021) Sore.
Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya di bidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.
“Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.
Bac juga:Perkara Gugatan Harta Gono-gini Dewi Wahyudi Vs Keluarga Almarhum Suaminya, Ini Kata Angga Erlanda
“Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.
Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.
“Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.